Sabtu, 29 September 2012

RAPAT IARMI KOMISARIAT UNDIP

Bapak Joko Handoyo Saat Memimipin Rapat
Fak. Hukum Semarang. Minggu, 30 September 2012 di ruang P04 Fakultas hukum Universitas Diponegoro Semarang dilakukan rapat untuk penentuan Musyawarah Komisariat dan Reuni Akbar Menwa UNDIP. Rapat yang dilakukan selama kurang lebih empat jam ini dihadiri oleh Alumni dari Walawa dan Yudha 1 hingga Yudha 31.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua IARMI Komisariat UNDIP Bapak dr.Djoko Handoyo Sp.BOnk, serta didampingi notulen yaitu Pembina Menwa Undip Drs.Syamsulhuda Budi Musthofa. Dalam rapat ini dihasilkan susunan kepanitian alumni Musyawarah Komisariat Undip dan Reuni Akbar Alumni Resimen Mahasiswa Undip dan waktu pelaksanaan beberapa agenda dari IARMI Komisariat Undip.

Rabu, 26 September 2012

HALAL BI HALAL ALUMNI RESIMEN MAHASSWA SATUAN 901/PD UNDIP

Resimen Mahasiswa Satuan 901/PD 2012/2013 dengan Alumni dan Pembina

 PKM JOGLO PLEBURAN SEMARANG_Setelah lama tidak bertemu Alumni Resimen mahasiswa mengadakan Temu kangen di Pendopo Pkm Joglo Pleburan. Suasana keakraban nampak jelas terlihat antara satu sama lain. Anggota Resimen Mahasiswa yang lain pun tidak kalah aktif dalam mempersiapkan dan meramaikan acara ini, Dihadiri oleh puluhan alumni dari berbagai Yudha membuat suasana Temu Kangen ini semakin meriah karena antara satu sama lain saling bertukar pengalaman serta saling mengenang keunikan, kesedihan dan kegembiraan dimas lalu.

LAMBANG RESIMEN MAHASISWA





LAMBANG RESIMEN MAHASISWA









MAKNA UNSUR LAMBANG



1. Perisai Segilima
Menggambarkan keteguhan sikap


2. Padi dan Kapas
Menggambarkan dasar bernegara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.


TEKAD DAN PENDIRIAN RESIMEN MAHASISWA INDONESIA





TEKAD DAN PENDIRIAN 
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA 

1. Bahwa Kami setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertekad mempertahankannya dengan tidak mengenal menyerah.
2. Bahwa Kami wajib turut membina persatuan dan kesatuan.

SEJARAH SINGKAT RESIMEN MAHASISWA INDONESIA









SEJARAH NASIONAL 
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA 



A. PENDAHULUAN 



Kehidupan dunia pada era globalisasi dimana setiap peristiwa disuatu negara menjadi perhatian dan konsumsi Internasional yang telah meresap dalam kehidupan masyarakat, demikian halnya dengan Indonesia tidak luput dari pantauan dunia Internasional. Untuk menjaga tetap tegaknya NKRI pada era globalisasi sekarang ini, kesadaran belanegara serta jiwa nasionalisme merupakan materi yang lebih tepat dibina serta dikembangkan karena merupakan kunci perekat antar masyarakat, antar agama, antar budaya serta antar daerah. Oleh karena itu dalam rangka pembinaan dan pengembangan kesadaran belanegara bagi setiap komponen masyarakat salah satunya dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan kesadaran bela negara khususnya kepada generasi muda sebagai penerus bangsa. 


Peningkatan Kesadaran Bela Negara merupakan bagian penting dari Ketahanan Nasional yang berfungsi untuk meningkatkan motif moral. Motif moral menjadi gambaran kecerdasan sosial dalam wujud kemampuan mengamati dan mengawasi secara komprehensif. Kemampuan ini berguna untuk menumbuhkan kemampuan partisipatif warga negara dalam wujud kemampuan melakukan kontrol sosial yang dilandasi nilai moral kebangsaan. 

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI


   

KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI PERTAHANAN,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN
MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KB/14/M/X/2000
NOMOR : 6/U/KB/2000
NOMOR : 39 A TAHUN 2000


TENTANG

PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN
RESIMEN MAHASISWA
MENTERI PERTAHANAN, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :

a. bahwa kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela negara perlu dilaksanakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa;

b. bahwa dengan telah terjadi perubahan paradigma disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu menata kembali semua aspek kehidupan termasuk pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa;

c. bahwa dalam kegiatan penanggulangan akibat bencana alam dan bencana lainnya perlu melibatkan Resimen Mahasiswa sebagai pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat;

d. bahwa keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : KEP/11/XII/1994, Nomor 0342/U/1994, dan Nomor 149 Tahun 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan saat ini;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa;