Rabu, 26 September 2012

TEKAD DAN PENDIRIAN RESIMEN MAHASISWA INDONESIA





TEKAD DAN PENDIRIAN 
RESIMEN MAHASISWA INDONESIA 

1. Bahwa Kami setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertekad mempertahankannya dengan tidak mengenal menyerah.
2. Bahwa Kami wajib turut membina persatuan dan kesatuan.
3. Bahwa Kami menjunjung tinggi dan ikut serta membina dan mengamalkan nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia.
4. Bahwa Kami wajib senantiasa mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk kesejahteraan bangsa dan negara.
5. Bahwa Kami wajib patuh dan taat melaksanakan tata tertib Resimen Mahasiswa Indonesia.

Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia ini diputuskan dan disahkan pada Rapat Kerja VII Resimen Mahasiswa Indonesia tahun 1980 di Bandung pada tanggal 18 April 1980, dengan Surat Keputusan Kapuscadnas Dephankam RI Nomor: Skep/090/Cadnas/IV/1980 tanggal 18 April 1980 tentang Pengesahan Hasil Naskah Rapat Kerja VII Resimen Mahasiswa Indonesia.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar