Rabu, 26 September 2012

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TIGA MENTERI


   

KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI PERTAHANAN,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN
MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KB/14/M/X/2000
NOMOR : 6/U/KB/2000
NOMOR : 39 A TAHUN 2000


TENTANG

PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN
RESIMEN MAHASISWA
MENTERI PERTAHANAN, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :

a. bahwa kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela negara perlu dilaksanakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa;

b. bahwa dengan telah terjadi perubahan paradigma disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu menata kembali semua aspek kehidupan termasuk pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa;

c. bahwa dalam kegiatan penanggulangan akibat bencana alam dan bencana lainnya perlu melibatkan Resimen Mahasiswa sebagai pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat;

d. bahwa keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : KEP/11/XII/1994, Nomor 0342/U/1994, dan Nomor 149 Tahun 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan saat ini;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa;




Mengingat :

1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia; yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor : 1 Tahun 1988;

2. Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;

4. Undang-undang Nomor : 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih;

5. Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;

6. Kepmendikbud Nomor : 155/U/1998 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;



MEMUTUSKAN


Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN RESIMEN MAHASISWA.



Pasal 1
Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan, dan wawasan bela negara dilaksanakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi.

Pasal 2
Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa sebagai komponen pertahanan negara menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan.

Pasal 3
Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 4
(1) Dengan dikeluarkannya keputusan bersama ini, Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : KEP/11/X11/1994, Nomor : 0342/U/1994, Nomor : 149 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.

(2) Ketentuan mengenai Pembinaan dan Pemberdayaan lebih lanjut sesuai fungsi dan tugasnya diatur masing-masing Menteri.

Pasal 5
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J a k a r t a

Pada tanggal : 11 Oktober 2000



MENTERI PERTAHANAN MENTERI PENDIDIKAN MENTERI DALAM NEGERI

NASIONAL DAN OTONOMI DAERAH




PROF. DR. MOH MAHFUD MD YAHYA A. MUHAIMIN SURJADI SOEDIRDJA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar